KEWARGANEGARAAN SEMESTER 2
-warna negara secara sederhanadiartikan sebagai anggota dari suatu negara.
-Penduduk adalah orangyang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
-Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional, misalnya ia warganegara indonesia, dan sebagainya.
-Menurut hukum Indonesia yakni dalam UU no 12 tahun 2006 tentangkewarganegaraan Repubik Indonesia, arti kewarganegaraan adalahsegala hal yang berhubungan warga negara
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
❖ Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanyaikatan hukum antara orang-orang dengan negara, dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tandanya, akte kelahiran, bukti kewarganegaraan dll.
❖ Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai denganadanya ikatan hukum tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, keturunan, sejarah dan tanah air.
❑ Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional, misalnya ia warganegara indonesia, dan sebagainya.
❑ Memiliki kewarganegaraan berarti didapatnya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balikdengan negara.Terkait dengan hak dan kewajiban maka kewarganegaraan seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
❑ Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berinteraksi dengan orang lain sebagai warga negarasehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial yang ada di negara tersebut. Di Indonesia, misalnya : nilai-nilai gotong royong, nilai - nilai religius, tentunya nilai sosial bersama yang diterima ini bisa jadi berbeda dengan warga negara dinegara lain.
KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, kewarganegaraan menunjuk pada bentuk hubungan antar warga dengab komunitasnya sendiri, dalam hal ini negara, yang melahirkanberbagai akibat antara lain :
1. Memunculkan identitas baru sebagai warga negara
2. Menghasilkan rasa kepemilikan terhadap komunitas baru (negara)termasuk kepemilikan akan nilai-nilai Bersama
3. Memunculkan aneka peran, partisipasi dan bentuk-bentuk keterlibatan lain pada komunitas negara
4. Timbulnya hak dan kewajiban antara keduanya secara timbal balik Lanjutan
2.Negara indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjdi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara danpenduduk diatur dengan undang-undang
3.Berdasarkan hal ini, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara indonesia antara lain :
a. Orang-orang bangsa indonesia asli, dan
b. Orang-orang bangsa lainyang disyahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Komentar
Posting Komentar