KONSTITUSIONALISME
Negara dan kontitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bahkan setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi.
Dapat dikatakn tanpa kontitusi negara tidak mungkin terbentuk,
konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar
penyelenggaraan suatu negara didasarkan pada konstitusi sebagai dasar hukum.
GAGASAN TENTANG KONSTITUSIONALISME
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat, wilayah dan pemerintah.
Konstitusi juga dapat berarti peraturandasar mengenai pembentukan negara.
Istilah konstitusi bisa dipersamakandengan hukum dasar atau undang-undang dasar.
Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa indonesia
diartikan sebagai : segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan,
undang-undang dasar suatu negara.
Komentar
Posting Komentar